TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP
NEGERI 1 KAMUU UTARA.
TAHUN
PELAJARAN 2013/2014.
Disusun Oleh HERMAN AGAPA, S.Ip
I.
HAK
– HAK PESERTA DIDIK.
1.
Setiap Peserta Didik berhak
mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Setiap Peserta Didik berhak menggunakan
fasilitas Pendidikan yang ada di lingkungan sekolah sesuai dengan Jadwal dan
Ketentuan yang berlaku di SMP Negeri 1 Kamuu Utara.
3.
Setiap Peserta Didik berhak
mendapatkan Bimbingan dan Pengarahan dari pelaksana Pendidikan di lingkungan
sekolah sesuai dengan Ketentuan / Prosedur yang berlaku di sekolah ini, guna
perbaikan dan pengembangan Mutu Kegiatan Belajar Mengajar.
4.
Setiap Peserta Didik berhak
mendapatkan Perlakuan yang sama dan Pelayanan yang ramah sesuai dengan situasi,
kondisi, dan kemampuan sekolah.
5.
Peserta Didik berhak menyampaikan
masukan, usulan, kritikan, dan sasaran ataupun pendapat dan pertanyaan yang
positif terhadap guru ataupun sekolah baik melalui tulisan ataupun lisan, guna
meningkatkan kemajuan dalam proses belajar mengajar.
II. KEWAJIBAN – KEWAJIBAN PESERTA
DIDIK.
A. Sikap dan Tingkah Laku Peserta
Didik.
1.
Peserta Didik wajib menjunjung
tinggi nilai-nilai Keagamaan dan Kebudayaan baik di sekolah maupun di luar
sekolah.
2.
Peserta Didik bersikap dan
bertingkah laku dilandasi dengan kesadaran Jiwa, Pancasila, dan UUD 1945, serta
berbuat kebaikan, gotong-royong, dan penuh rasa kekeluargaan.
3.
Peserta Didik wajib menghormati dan
bersikap ramah, sopan dan memupuk rasa kesetia kawanan antar sesame siswa baik
didalam maupun diluar sekolah.
4.
Peserta Didik wajib menghormati dan
bersikap sopan santun ramah kepada Bapak/Ibu Guru, karyawan/pegawai, dan
petugas sekolah yang ada serta menghargai sesama teman kita juga orang lain
yang lebih tua dari kita baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
5.
Peserta Didik wajib menunjukkan
perilaku yang baik dan terpuji sebagai seorang Peserta Didik yang terdidik,
terlatih, terpelajar, dan berbudi pekerti luhur baik terhadap teman-teman,
Guru-guru, Karyawan, Orang Tua di rumah maupun terhadap masyarakat umum sekitar
dimana kita tinggal.
6.
Peserta Didik wajib menjunjung
tinggi/menjaga nama baik dan kehormatan diri sendiri, Orang Tua di rumah,
Guru-guru, Karyawan, maupun sekolah dan menghindari perbuatan-perbuatan tercela
atau Asusila/Amoral.
7.
Peserta Didik wajib mematuhi dan
mentaati Nasehat Guru-guru, dan Orang Tua di rumah serta harus mematuhi Tata
Tertib dan Peraturan di sekolah.
8.
Peserta Didik wajib menghormati dan
menghargai pendapat, hasil karya cipta orang lain.
9.
Setiap Peserta Didik wajib
memelihara Sarana Prasarana belajar serta 9 K ( Ketaqwaan, Kebersihan,
Kerapihan, Keindahan, Ketertiban, Keamanan, Kekeluargaan, Kerindangan,
Kenyamanan, dan Kesehatan ) yang ada di lingkungan sekolah.
10.
Peserta Didik wajib berusaha sungguh-sungguh
untuk meningkatkan perilaku ramah terhadap sesame dalam rangka meningkatkan
rasa kebersamaan, kebersaudaraan, kekeluargaan, dan juga Ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
B. Kehadiran di Sekolah.
1.
Peserta Didik hadir di sekolah
selambat – lambatnya 15 ( lima belas menit atau sebelum jam 07.15 ) sebelum jam
pertama pelajaran dimulai.
2.
Peserta Didik yang mendapat regu
piket datang di sekolah lebih awal untuk membersihkan ruangan kelas dan
menyiapkan kelas untuk menerima pelajaran.
3.
Peserta Didik yang datang terlambat
wajib melapor Guru Piket / Pembimbing / kepada Wali Kelas dan mengisi daftar
pelanggaran / Foemulir yang telah disediakan dari sekolah :
a.
Peserta Didik yang terlambat sampai
dengan 15 (Lima Belas) menit di izinkan masuk pada jam pertama dengan membawa
bukti surat izin dari Guru Piket.
b.
Peserta Didik yan terlambat sampai
dengan 30 (Tiga Puluh) menit tidak di izinkan masuk di kelas pada jam pertama,
tetapi harus mengerjakan tugas dibawah pengawasan Guru Piket.
4.
Jika karena sesuatu hal Peserta
Didik tidak dapat mengikuti pelajaran, maka :
a.
Selambat – lambatnya pada hari kedua
dari ketidak hadiran Peserta Didik di sekolah, Orang Tua/Wali murid wajib
menyampaikan sebab-sebab ketidak hadiran Peserta Didik tersebut serta
menjelaskan alasannya secara rasional dan dilengkapi surat keterangan.
b.
Surat keterangan yang dimaksud pada
ayat 3 (tiga) huruf a diatas harus disertai surat keterangan dokter bila
alasannya adalah sakit berat.
c.
Peserta Didik tidak hadir 1 (satu)
sampai 2 (dua) hari tampa keterangan diperingatkan oleh Wali Kelas dan
Pembimbing.
d.
Peserta Didik tidak masuk sekolah
selama 3 (tiga) hari berturut-turut dalam 1 (satu) minggu dan atau 5 (lima)
hari dalam 1 (satu) bulan tampa keterangan, maka Orang Tua/Wali murid di
panggil oleh pihak sekolah untuk memberikan keterangan.
5.
Bila karena sesuatu hal Peserta
Didik terpaksa meninggalkan sekolah disaat jam pelajaran berlangsung, maka
wajib meminta persetujuan dari Guru Piket, Wali Kelas, Pembimbing atau dari
Kepala Sekolah :
a.
Apabila ada tugas keluar harus
menunjukkan surat rekomendasi dari kepala sekolah.
b.
Apabila alasannya secara keluarga
harus menunjukkan surat dari orang tua/wali murid.
c.
Apabila alasannya mengikuti kegiatan
dari organisasi mana saja harus menunjukkan surat Keterangan dari Organisasi
penyelenggara kegiatan tersebut.
6.
Selama jam pelajaran berlangsung,
Peserta Didik tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan kelas sampai bel/lonceng
istirahat/pulang.
C.
Waktu
Belajar.
1.
Peserta Didik wajib mengetahui dan
mematuhi waktu belajar setiap hari sesuai dengan ketentuan jadwal yang telah
ditetapkan oleh/dari sekolah sebagai berikut :
a.
Ketentuan Hari Sekolah, Yaitu :
SMP
Negeri 1 Kamuu Utara melaksanakan Pendidikan dan Pembelajaran selama 6 (Enam)
hari belajar dalam 1 (satu) minggu yaitu Hari
Senin sampai dengan Hari Sabtu, kecuali Hari-hari libur sesuai dengan
Kalender Pendidikan.
b.
Ketentuan Waktu Belajar, Yaitu :
Ø Hari
Senin s/d Hari Kamis dari Pukul 07.30 – 14.00 WIT.
Ø Hari
Jumat dari Pukul 07.30 – 12.15 WIT.
Ø Hari
Sabtu dari Pukul 07.30 – 13.15 WIT.
c.
Ketentuan kegiatan tambahan atau
Ekstra Kurikuler diatur oleh kebijakan kepala sekolah yang disesuaikan dengan
Situasi dan Kondisi.
2.
Peserta Didik wajib mengikuti
kegiatan sekolah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, sebagai berikut :
a.
Upacara Bendera dilaksanakan setiap
Hari Senin.
b.
Upacara memperingati Hari Besar
Nasional.
c.
Kegiatan Keagamaan memperingati Hari
Besar Keagamaan sesuai dengan kepercayaannya masing – masing.
d.
Kegiatan sekolah lainnya yang
ditetapkan dari sekolah.
D. Pelaksanaan Belajar.
1.
Peserta Didik wajib berada di
lingkungan sekolah selama jam pembelajarn berlangsung sebagaimana ditetapkan
dalam jadwal belajar atau pada jam-jam yang ditetapkan, memiliki tingkatan yang
sama dengan jam belajar seperti jam untuk Ekstra Kurikuler dan juga kegiatan
lainnya.
2.
Peserta Didik menyiapkan dan membawa
perlengkapan belajar sesuai jadwal selama mengikuti pelajaran di sekolah.
3.
Peserta Didik wajib mengikuti
seluruh kegiatan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan program sekolah yang
ditetapkan dari sekolah.
4.
Peserta Didik wajib mengikuti
pembelajaran secara aktif dan tertib selama jam pembelajaran berlangsung.
5.
Peserta Didik wajib berada di
ruangan kelas selama jam pembelajaran berlangsung dan wajib berada di luar
ruangan kelas selama jam istirahat.
6.
Peserta Didik wajib menjaga
kebersihan dan kerapihan pribadi, ruangan kelas, halaman sekolah, dan seluruh
lingkungan sekolah.
E.
Pakaian
Seragam dan Kelengkapan Sekolah.
1.
Peserta Didik wajib mengenakan
pakaian seragam sekolah sesuai ketentuan dari sekolah, yaitu :
a.
Hari Senin s/d Hari Rabu memakai
pakaian seragam Putih dan Biru lengkap dengan atribut sekolahnya ( Sepatu, Kaos
Kaki, Kaos dalam/singlet, Topi dan Dasi sekolah ).
b.
Hari Kamis memakai pakaian seragam
Batik Khas Papua dengan Atribut sekolahnya.
c.
Hari Jumat memakai pakaian seragam
Kostum SMP Negeri 1 Kamuu Utara dengan Rok/Celana Batik atau Biru.
d.
Hari Sabtu memakai pakaian seragam
Pramuka lengkap dengan atribut Pramukanya. Pakaian seragam pramuka tersebut
mengenakan juga pada saat kegiatan pramuka.
2.
Hal-hal khusus tentang pakaian
seragam diatur secara khusus sebagai berikut :
a.
Seragam Peserta Didik Putra :
………………………………………………………………..
b.
Seragam Peserta Didik Putri :
…………………………………………………………………
3.
Peserta Didik wajib memasukan baju
kedalam celana untuk Putra dan Rok untuk Putri, berikat pinggang hitam, harus
pakaian rapih dari masuk sekolah sampai pulang sekolah, kecuali pada jam-jam
olahraga, Mulok dan Kerja Bakti.
F.
Administrasi
Peserta Didik.
1.
Setiap Peserta Didik wajib memenuhi
administrasi pendidikan/sekolah secara teratur dan tertib.
2.
Setiap Peserta Didik wajib melunasi
Uang Komite sekolah dan Uang OSIS selambat – lambatnya tanggal 10 (Sepuluh)
pada setiap bulannya sesuai ketentuan yang telah di tetapkan bersama pihak
sekolah dengan Orang Tua/Wali Murid.
3.
Peserta Didik wajib melunasi Uang
lain yang menjadi kebijakan sekolah seperti : Penerimaan Siswa Baru,
Pelaksanaan kegiatan MOS/MOPD, pelaksanaan kegiatan Perpisahaan, dan
lain-lainnya.
4.
Khusus bagi Peserta Didik Kelas IX (
Sembilang ) wajib menyumbangkan Uang Perpisahaan sesuai dengan kesepakatan
Orang Tua/Wali Murid bersama pihak sekolah.
G. Kegiatan – Kegiatan.
1.
Setiap Peserta Didik wajib mengikuti
Upacara Bendera pada setiap Hari Senin dan Hari Besar Nasional lainnya dengan
memakai seragam lengkap sesuai dengan ketentuan dari sekolah dengan tertib,
teratur, dan hikmad.
2.
Peserta Didik yang tidak mengikuti
Upacara Bendera karena sakit harus memberitahu Guru.
3.
Pelanggaran terhadap pelaksanaan
Upacara Bendera oleh Peserta Didik ada sanksinya yang diberikan oleh Guru.
4.
Semua Peserta Didik harus mengikuti
kegiatan Jumat Bersih / Jumat Sehat di sekolah atau hari-hari lain sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan dari sekolah.
5.
Peserta Didik tertentu atau yang
menjadi pilihan harus mengikuti kegiatan Ibadah, Pramuka, Olahraga, Lomba Vokal
Group, Tarian Daerah, Lomba Karya Ilmiah, Lomba Cerdas Cermat, dll juga harus
berusaha meraih juara dan membawa nama baik Pribadi Peserta Didik itu sendiri,
Sekolah, Keluarga, dan juga di kalangan masyarakat sekitarnya.
III. LARANGAN BAGI PESERTA DIDIK.
A. Kegiatan Pembelajaran.
1.
Peserta Didik dilarang berada di
ruangan lain didalam atau diluar pekarangan sekolah selama jam pembelajaran
berlangsung tampa seizin Guru/Piket.
2.
Peserta Didik dilarang keluar kelas
pada saat proses Belajar Mengajar berlangsung di kelas dan pada saat pergantian
jam pelajaran.
3.
Peserta Didik dilarang makan atau
minum pada saat pembelajaran berlangsung di kelas.
4.
Peserta Didik dilarang meninggalkan
ruangan kelas dengan tujuan apapun tampa seizin Guru yang sedang mengajar di
kelas.
B. Pakaian dan Aksesoris.
1.
Peserta Didik delarang memakai
pakaian secara berlebihan atau memakai pakaian diluar ketentuan yang sudah ada.
2.
Peserta Didik delarang untuk
mengecat rambut, menggunakan cat kuku, dan penciel alis serta memanjangkan
kukunya.
3.
Peserta Didik Putri dilarang untuk
memakai perhiasan secara berlebihan.
4.
Peserta Didik Putra dilarang berambut
gondrong (menutupi telinga dan atau melewati kerak baju), memakai
subang/anting.
5.
Peserta Didik dilarang untuk
menghiasi tubuh dengan Tato ke sekolah.
6.
Peserta Didik dilarang memelihara
dan memanjangkan Kuku dan Rambut.
7.
Peserta Didik dilarang memakai
kalung, gelang, cincin, dalam bentuk dan jenis apapun ke sekolah.
8.
Peserta Didik dilarang menggunakan
pakaian seragam sekolah diluar ketentuan sekolah.
9.
Peserta Didik dilarang menggunakan
pakaian seragam transparan dan ketat serta tidak membuka kancing bajunya.
10.
Peserta Didik dilarang menggunakan
pakaian Biasa ke sekolah.
11.
Peserta Didik dilarang keras
membuang sampah disembarangan tempat.
C.
Naza,
Miras, Senjata Api/Tajam dan Pornografi.
1.
Peserta Didik dilarang membawa,
menyimpan, menggunakan, dan atau mengedarkan obat – obat terlarang (Morfin,
Heroin, Sabu-sabu, Ganja, Ekstasi, Narkoba, minuman keras, dan lain-lain yang
tidak ada hubungannya dengan pelajaran di sekolah.
2.
Peserta Didik dilarang membawa,
menyimpan, menghisap, dan mengedarkan rokok serta korek api di sekolah.
3.
Peserta Didik dilarang membawa
senjata tajam, senjata api, bahan peledak, pentungan, cutter, atau benda-benda
lain yang tidak sesuai dengan keperluan sekolah yang membahayakan diri juga
orang lain.
4.
Peserta Didik dilarang membawa,
menyimpan, menyaksikan kaset DVD/VCD, walkmen, Hand Phon, Disket komputer atau
buku/gambar, majalah, dan bentuk lain yang berbau Pornografi.
5.
Peserta Didik dilarang keras membawa
Hand Phon ke sekolah tampa alasan apapun. Kalau kedapatan membawa Hand Phon ke
sekolah akan diambil dan tidak di kembalikan jadi milik Guru-guru.
6.
Peserta Didik dilarang merokok,
berjudi, mencuri, memeras barang milik orang lain di sekolah selama proses
belajar mengajar berlangsung.
D. Perbuatan Melawan Hukum.
1.
Peserta Didik dilarang membawa,
menyimpan, membuat, mengedarkan brosur/pamphlet atau gambar yang bersifat
menghasut, membentuk organisasi yang dilarang oleh pemerintah dan bertentangan
dengan Pancasila dan UUD 1945 serta mengganggu stabilitas Nasional atau
menimbulkan pertentangan antar sesama.
2.
Peserta Didik dilarang menimbulkan
kerusuhan masal/perkelahian/tawuran atau tindakan yang bersifat pertikaian
fisik dengan sesame teman atau pihak lain baik didalam maupun diluar sekolah.
3.
Peserta Didik dilarang melakukan
pemerasan, berjudi, mencuri/mengambil dan memindahkan benda milik teman atau
milik orang lain atau milik sekolah tampa meminta izin kepada pemiliknya serta
ancaman terhadap sesame teman atau pihak lain baik di sekolah atau diluar
lingkungan sekolah maupun selama kegiatan Ekstra Kurikuler.
4.
Peserta Didik dilarang keras
melakukan pelecehan terhadap Guru dan Karyawan baik langsung maupun tidak
langsung (melalui tulisan-tulisan, gambar-gambar, dll).
IV. PEMBERIAN SANKSI.
A. Sanksi – Sanksi.
1.
Setiap pelanggaran terhadap
kewajiban dan larangan dalam Peraturan dan Tata Tertib ini akan terkena
sanksinya.
2.
Tingkatan pemberian sanksi atas
pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dalam Peraturan dan Tata Tertib ini
sebagai berikut :
a.
Mendapat bimbingan lisan.
b.
Mendapat bimbingan tertulis.
c.
Mendapat teguran secara lisan.
d.
Mendapat peringatan tertulis.
e.
Pemberitahuan kepada orang tua/wali
murid.
f.
Pemberitahuan secara tertulis dan
skorsing.
g.
Dikembalikan kepada orang tua/wali
murid.
B. Pejabat Pelaksana Pemberian
Sanksi.
Pejabat yang
berwenang melaksanakan pemberian sanksi/tindakan terhadap Peserta Didik yang
melanggar Peraturan dan Tata Tertib ini adalah :
1.
Guru 4. Guru BK ( Bimbingan dan Konseling ).
2.
Guru Piket 5. Wakil Kepala Sekolah.
Semua pelanggaran dicatat dalam Buku/Kartu
kedisiplinan dan Tata Nilai yang ditulis sendiri oleh Peserta Didik pelanggar
dan diketahui oleh Guru.
A. Etika Umum.
Setiap
orang yang berada di lingkungan sekolah dilarang mengganggu proses belajar
mengajar yang sedang berlangsung tampa alas an apapun.
B. Penutup.
1.
Tata Tertib ini dibuat untuk ditaati
dengan penuh tanggung jawab oleh setiap Peserta Didik.
2.
Segala sesuatu yang belum atau tidak
diatur dalam Tata Tertib ini, akan diatur kemudian dan untuk sementara akan di
sesuaikan dengan kondisi yang ada di lingkungan sekolah.
3.
Peraturan dan Tata Tertib ini, mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dinyatakan sah setelah mendapatkan
pengesahan dari Kepala Sekolah.
Tata
Tertib Peserta Didik ini dibuat untuk ditaati/dipatuhi dan dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab oleh semua Peserta Didik SMP Negeri 1 Kamuu Utara.
Ditetapkan di : Ekimani-Kamuu Utara-Dogiyai
Pada Tanggal : 01 Juli 2013.
Kepala SMP Negeri 1 Kamuu Utara
WISONO SUROTINOJO
NIP. 196609051990031016
Ditetapkan di : Ekimani-Kamuu Utara-Dogiyai
Pada Tanggal : 01 Juli 2013.
Kepala SMP Negeri 1 Kamuu Utara
WISONO SUROTINOJO
NIP. 196609051990031016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar